Ketika para pekerja di sebuah perusahaan sepakat membentuk Serikat Pekerja (SP), pasti ada harapan kelak SP bisa menjadi semacam wadah yang mampu menghimpun kekuatan mereka, sehingga mempunyai bargaining position yang kuat ketika berhadapan dengan perusahaan, dalam memperjuangkan kepentingannya.
Namun, harapan pekerja tersebut, seringkali tidak bisa sepenuhnya dipenuhi, atau malah kandas sama sekali. Ada banyak penyebab yang bisa kita angkat. Tapi di sini, kita hanya menyebut dua saja. Pertama, faktor pengurus pengurus SP yang dipilih. Jika mereka ternyata memiliki kompetensi dan pemahaman yang rendah terhadap masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Dengan pemahaman yang terbatas, mereka tidak bisa diharapkan untuk dapat bernegosiasi dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan, baik yang bersifat individual maupun kepentingan seluruh atau sebagian karyawan. Lemahnya kompetensi pengurus SP juga, bisa menimbulkan masalah ketika menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Mereka bisa saja didikte oleh manajemen, sehingga butir kesepakatan PKB cenderung hanya menguntuntungkan perusahaan. Kecuali, manajemen mempunyai pandangan yang baik tentang pentingnya peran pekerja.
Karena itu, sangat penting bagi setiap pengurus SP, untuk selalu meningkatkan kompetensi dan pemahamannya tentang hubungan industrial. Selain melalui referensi, pengetahuan tentang ini bisa juga diperoleh melalui berbagai jenis pendidikan atau workshop, seperti yang pernah diselenggarakan FSP BUMN.
Pengurus SP juga perlu aktif dalam wadah di atasnya, yaitu Ferderasi SP. Di sini, mereka bisa berinteraksi dengan pengurus SP lain, sehingga dapat memperoleh berbagai pengetahuan dan pengalaman praktis yang berharga. Bergabungnya SP dengan fererasi, secara langsung atau tidak, juga bisa memperkuat posisi tawar SP di perusahaan.
Masalah yang kedua, adalah longgarnya ketentuan, yang mempermudah pembentukan SP di setiap perusahaan. Sebuah SP bisa dibentuk, hanya dengan menghimpun 10 pekerja saja. Kelonggaran ini memang sejalan dengan semangat kebebasan berserikat, yang berlaku sejak Indonesia ikut meratifikasi Konvensi ILO No. 87.
Namun, di sisi lain, banyaknya jumlah SP di sebuah perusahaan, justru menafikan tujuan pembentukan SP, untuk menghimpun kekuatan dan memperbsar posisi tawar. Satu SP yang menghimpun seluruh karyawan perusahaan, tentu jauh lebih kuat dibanding atau tiga SP, yang tentu saja masing-masing mempunyai anggota lebih sedikit. Sebab, kalau karyawan sudah masuk dalam satu SP, tidak boleh menjadi anggota SP lainnya di perusahaan yang sama.
Karena itu, pada akhirnya, semua kembali pada kesadaran karyawan terhadap tujuan membentuk atau bergabung dalam sebuah SP. Jik amereka benar-benar mengingikan SP yang kuat, sehingga bisa efektif memperjuangkan aspirasi dan menyelesaikan masalah yang muncul dalam kerangka hubungan industrial, tentu mereka akan memilih pengurus yang mempunyai kompetensi memadai dan memiliki komitmen tinggi. Juga, mereka tidak akan mudah tergoda untuk membentuk SP lain, di luar SP yang sudah ada. Jika pengurus SP mereka lemah, tinggal diganti saja melalui mekanisme yang ada, dan sebaiknya tidak perlu membentuk SP baru.