Masih banyak pengurus SP yang mempunyai pemahaman kurang memadai terhadap masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Hal ini berakibat pada rendahnya kapasitas SP, sehingga tidak mampu memainkan peran dan fungsinya secara maksimal. FSP BUMN melakukan upaya serius untuk meningkatkan kompetensi pengurus SP BUMN yang menjadi anggotanya.
Untuk meningkatkan pemahaman pengurus SP BUMN terhadap masalah hubungan industrial, FSP BUMN menggelar workshop hubungan industrial yang menghadirkan narasumber berkompeten. Sebuah upaya strategis, untuk meningkatkan kapasitas SP BUMN.
Hasil sebuah survey yang dilakukan International Labour Organization (ILO) menyebutkan, banyak pengurus Serikat Pekerja (SP) di Indonesia, yang pemahamannya terhadap masalah hubungan industrial, masih rendah. Payaman Simanjuntak, pakar ketenagakerjaan, mengkonfirmasi temuan ILO tersebut dengan mengatakan, banyak pimpinan SP yang tidak mempunyai latar belakang dan pengalaman SP.
Rendahnya pemahaman pengurus SP terhadap masalah hubungan industrial, tentu saja sangat berpengaruh pada kemampuan SP dalam menghadapi dan memecahkan persoalan hubungan industrial, yang terus berkembang. Boleh jadi, kenyataan ini juga terjadi pada SP BUMN. Antara lain, atas dasar itulah Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, menggelar Workshop Hubungan Industrial di Hotel santika Bandung, 9 sampai 11 Februari lalu.
“Melalui workshop, kami ingin membantu member pamahaman lebih mendalam tentang hubungan industrial, pada teman-teman pengurus SP BUMN,” ujar Hidayatullah Putra, Ketua Panitia Workshop, “Untuk itu, kami hadirkan narasumber yang berpengalaman dan punya kompetensi tinggi dalam masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial.”
Workshop yang diikuti oleh sekitar 100 peserta dari SP BUMN ini, menghadirkan tiga narasumber, yaitu Payaman Simanjuntak, pakar ketenagakerjaan yang tidak asing lagi, yang memberikan wawasan makro tentang hubungan industrial dan ketenagakerjaan. Kemudian, Basani Sitomorang, praktisi hukum yang membahas tentang Hukum Ketenagakerjaan, H. Iskandar Dwidjoyatono, Direktur Hubungan Industrial pada Lembaga Pengembangan SDM Prima Karya, yang menyampaikan materi tentang teknik advokasi dan penanganan keluh kesah pekerja, dan Sonny Y. Soeharso, psikolog dari SJS Consulting, yang membahas tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan materi yang dilengkapi tahapan pembuatan PKB. Pada bagian akhir, peserta mendapat wawasan tamabahan tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Kemunduran
Payaman Simanjuntak mengawali pemamarannya yang menarik, dengan membawa peserta pada awal sejarah dan perkembangan SP, di tataran internasional hingga ke dalam negeri. Di Indonesia, perkembangan SP ikut terkena euforia reformasi, yang dimulai pada awal 1998. Dan ratifikasi Konvensi ILO No. 87 mengenai kebebasan berserikat.
Euforia tersebut telah memacu tumbuhnya banyak SP baru. Sampai Juni 2002, telah tumbuh dan terdaftar 63 SP berbentuk federasi, 76 SP tingkat nasional berdasarkan sektor usaha yang non- afiliasi di perusahaan swasta, dan 56 SP di BUMN. Di luar itu, ada sekitar 1.200 SP Tingkat Perusahaan (SPTP) yang independen masih tetap terdaftar dan berfungsi. Jumlah organisasi tersebut, terus bertambah (lihat, box 2).
Dalam pandangan Payaman Simanjuntak, perkembangan SP pasca reformasi tersebut, justru merupakan kemunduran. “Keaadaannya seperti kembali ke kondisi sebelum Dekrarasi Buruh Tahun 1973,” ujar pakar ketenagakerjaan yang bergelar profesor itu, “Sejumlah organisasi lama yang sudah melebur pada 1973, malah muncul kembali.”
Dalam skala mikro, di banyak perusahaan pun tumbuh SP baru, sehingga di satu perusahaan bisa ada lebih dari satu SP. “Keadaan ini, justru cenderung membuat SP lemah, dan menjadi kurang menarik bagi pekerja untuk menjadi anggota,” lanjut Payaman.
Banyaknya SP di perusahaan, bahkan di level fererasi dan konfederasi, telah memecah kekuatan pekerja. Padahal, menghadapi era persaingan global, yang diperlukan justru kesatuan. Jumlah SP yang lebih sedikit tapi beranggota banyak, jauh lebih baik dari jumlah SP yang banyak, dengan anggota setiap SP sedikit.
Jumlah SP yang banyak, kata Payaman, telah terbukti menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari persaingan tidak sehat antar SP, baik dalam perekrutan anggota maupun dalam menentukan wakil pekerja di Tim Perunding Perumusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta dalam mencapai kesepakatan antar SP dalam setiap perundingan. SP-SP juga akan mempunyai kesulitan dalam menentukan wakilnya duduk di Lembaga Bipartit dan Lembaga Tripartit ketenagakerjaan lainnya.
Padahal, masih kata Payaman, tujuan pembentukan SP justru untuk menghimpun seluruh pekerja menjadi satu gerakan yang kuat, untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Sedangkan jumlah SP yang banyak, malahtidak mencerminkan semangat persatuan.
Atas dasar pengamatannya, Payaman Simanjuntak mengusulkan tiga scenario yang menurutnya ideal. Pertama, hanya ada dua sampai maksimum 5 federasi SP. Kedua, SP disusun menurut sektor atau subsektor industri. Dan, ketiga, di setiap perusahaan hanya ada satu SP.
Memaksimalkan Peran SP
Terlepas dari jumlah SP yang dipersoalkan Payaman Simanjuntak, H. Iskandar Dwidjoyanto melihat pentingnya setiap pengurus SP meningkatkan kompetensi mereka, agar SP mamu pemaksimalkan perannya. Dalam pandangan Iskandar, pengurus SP minimal memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Wawasan tentang hakikat, tujuan dan fungsi SP, untuk kesejahteraan anggota.
- Keterampilan mengelola organisasi yang bermanfaat bagi pekerja, khususnya anggota SP.
- Bersikap dan berperilaku dengan mengedepankan komitmen untuk tujuan organisasi dan kesejahteraan pekerja.
- Memahami dan dapat melaksanakan seluruh ketentuan UU Ketenagakerjaan sebagai eksistensi untuk kesejahteraan pekerja.
- Paham bahwa SP adalah independen, dan berusaha menciptakan keharmonisan dengan manajemen untuk pelaksanaan hubungan industrial otonom di perusahaan.
- Paham dan melaksanakan orientasi SP, sebagai upaya perbaikan ekonomi pekerja dan perusahaan.
- Pengurus SP harus menjadi pelopor disiplin kerja dan produktivitas, untuk melaksanakan budaya kerja (corporate culture) dan budaya K3 di perusahaan (safety culture).
Di luar kompetensi tersebut, tentu saja setiap Pengurus SP harus mempunyai keberanian untuk melakukan advokasi. “Sulit dibayangkan, SP mampu menjalankan advokasi pada manajemen, kalau pengurusnya tidak punya keberanian,” ujar Iskandar, “Tapi, sekali lagi, keberanian tersebut hanya efektif dilakukan, kita mereka punya kompetensi tinggi, sehingga dapat berargumentasi dengan baik.”
Pada sesi lain, Sonny Y. Soeharso mengingatkan, bahwa dalam menghadapi persaingan global, pekerja dan perusahaan justru harus bersatu. “Di sini peran SP sangat penting,” cetus Sonny, “Misalnya, dalam menyusun PKB harus ada spirit ‘kekitaan’, yang mempertemukan kepentingan pekerja dan manajemen, sehingga jadi kesatuan yang kuat.”
Peran Serikat Pekerja
- Menampung aspirasi dan keluhan pekerja, baik anggota maupun bukan anggota.
- Menyalurkan aspirasi dan keluhan tersebut pada manajemen atau pengusaha, secara langsung atau melalui Lembaga Bipartit.
- Mewakili pekerja di Lembaga Bipartit.
- Mewakili pekerja di Tim Perunding untuk merumuskan PKB.
- Mewakili pekerja di lembaga-lembaga kerja sama ketenagakerjaan sesuai tingkatannaya, seperti Lembaga Tripartit, Dewan Pengupahan, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Dewan Pelatihan Kerja, dan lain-lain.
- Memperjuangkan hak dan kepentingan anggota, baik secara langsung kepada pengusaha maupun melalui lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
- Membantu menyelesaikan perselisihan industry.
- Meningkatkan disiplin dan semangat kerja anggota.
- Aktif mengupayakan menciptakan atau mewujudkan hubungan industrial yang aman, harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
- Menyampaikan saran kepada manajemen, baik untuk penyelesaian keluh kesah pekerja maupun untuk penyempurnaan system kerja dan peningkatan produktivitas perusahaan.
Jumlah SP, Unit Kerja atau Basis, dan Anggota (2008)
- Jumlah yang terdaftar 90 Federasi SP; 35 diantaranya bergabung dalam Konfederasi.
- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mencakup 16 Federasi, 6.779 Unit Kerja atau Basis, dengajumlah anggota 1.601.378 orang.
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mencakup 7 Federasi, 973 Unit Kerja atau Basis, dengan jumlah anggota 458.345 orang.
- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera mencakup 12 Federasi, 1.559 Unit Kerja atau Basis, dengan anggota berjumlah 1.559 Unit Kerja atau Basis, dengan anggota berjumlah 337.670 orang.
- Masih sekitar 35 Federasi SP yang belum melaporkan jumlah Unit Kerja dan jumlah anggotanya.
- Tercatat 14 SP local dengan 174 Unit Kerja dan anggota berjumlah 26.537 orang.
- Ada 437 SP tingkat perusahaan dengan jumlah anggota 97.924 orang.
- Secara keseluruhan sampai akhir 2008 telah terbentuk SP di 10.786 Unit Kerja Perusahaan dengan jumlah anggota 3.405.615.
Direktorat Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial, Kementerian Tenaka Kerja dan Transmigrasi
Penguatan Organisasi SP
Internal:
- Kaderisasi kepengurusan.
- Pengembangan kompetensi pengurus.
- Pengenalan dan pelaksanaan budaya organaisasi SP.
- Forum komunikasi dari lini kepengurusan untuk memperkuat komitmen dan capaian organisasi.
- Kegiatan antisipasi, penelitian, terkait dinamika sosial ekonomi, untuk anggota dan perusahaan.
- Distribusi timbal balik antara pengurus dan anggota, terhadap fungsi SP dengan kesejahteraan pekerja anggota.
- Harmonisasi SP dengan manajemen dan holding perusahaan dalam forum Bipartit di perusahaan.
Eksternal:
- Perluasan jaringan kerja untuk kepentingan pekerja anggota.
- Afiliasi dan forum afiliasi sebagai pemberdayaan organisasi.
- Forum komunikasi antar SP sektoral nasional dan internasional.
- Publikasi dan promosi organisasi.
- Pengakuan dan citra SP.