Pelaksanaan hubungan industrial, sangat berpengaruh pada kinerja sebuah perusahaan.Namun, baiknya pelaksanaan hubungan industrial, ditentukan berbagai faktor yang bisa disebut sebagai sarana hubungan industrial, sebagai berikut.
Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan memuat ketentuan mengenai kewajiban dan hak pekerja serta kewenangan dan kewajiban pengusaha. Karena itu, peraturan perusahaan mestinya sudah tersusun dan ditetapkan oleh pengusaha pada saat atau segera sesudah mendirikan perusahaan dan resmi mempekerjakan orang. Pekerja antara lain wajib melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya dan terselesaikan menurut kualitas dan dalam kurun waktu tertentu. Di lain pihak pekerja berhak memperoleh upah dan jaminan sosial sebagai imbalan atas jasa kerjanya serta perlindungan atas keselamatan dan kesehatannya. Pengusaha mempunyai wewenang mengatur sistem kerja, pembagian fungsi, pembagian kerja dan tim kerja, dan berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja.
Peraturan perusahaan pada dasarnya dibuat secara sepihak oleh pengusaha. Namun demikian peraturan perusahaan harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan perusahaan harus dapat menjadi pedoman bagi pengusaha dan pekerja dan untuk dipatuhi oleh kedua pihak. Peraturan perusahaan memuat ketentuan antara lain mengenai:
- hari kerja, jam kerja dan waktu lembur,
- waktu istirahat kerja dan cuti,
- skala upah, tunjangan dan bonus,
- program keselamatan dan kesehatan kerja,
- ketentuan dan tindakan disiplin,
- perawatan kesehatan dan pengobatan,
- program kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Lembaga Bipartit
Lembaga atau forum bipartit adalah forum konsultasi antara wakil pengusaha dan wakil pekerja. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 orang atau lebih, wajib membentuk lembaga bipartit. Wakil pekerja perlu diupayakan mewakili unit-unit kerja dan kelompok golongan jabatan pekerja. Bila di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja, maka beberapa pengurus serikat pekerja dapat mewakili pekerja di lembaga bipartit dengan atau tanpa tambahan dari unit-unit. Pengusaha dapat diwakili oleh beberapa orang direksi dan pimpinan unit. Jumlah wakil pengusaha tidak perlu sama dengan jumlah wakil pekerja karena forum bipartit tidak mengambil keputusan menurut suara terbanyak atau secara voting.
Fungsi utama lembaga bipartit adalah untuk menampung dan menyelesaikan keluhan dan tuntutan pekerja serta masalah-masalah hubungan industrial pada umumnya. Lembaga bipartit perlu menerima dan segera menanggapi keluhan pekerja sebelum terakumulasi menjadi masalah dan potensi perselisihan. Lembaga bipartit dapat digunakan sebagai forum membahas penyempumaan peraturan perusahaan, atau forum dialog mempersiapkan negosiasi atau memperbaharui perjanjian kerja bersama.
Serikat Pekerja
Partisipasi pekerja dalam hubungan industrial dapat dilakukan secara langsung dan atau melalui sistem perwakilan dalam bentuk serikat pekerja. Sebab itu, partisipasi pekerja dalam hubungan industrial, juga merupakan perwujudan hak dan kebebasan pekerja berorganisasi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang dan peraturan lainnya. Undang-undang Dasar 1945 menjamin hak pekerja untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja. Di setiap perusahaan perlu dibentuk serikat pekerja bukan saja untuk mengakomodasikan hak mereka untuk membentuk serikat pekerja, akan tetapi karena serikat pekerja mempunyai peranan sangat penting.
Pertama, serikat pekerja mempunyai fungsi kanalisasi, yaitu fungsi menyalurkan aspirasi, saran, pandangan, keluhan bahkan tuntutan masing-masing pekerja kepada pengusaha. Dan sebaliknya, serikat pekerja berfungsi sebagai saluran informasi yang efektif dari pengusaha kepada para pekerja.
Kedua, dengan memanfaatkan jalur dan mekanisme serikat pekerja, pengusaha dapat menghemat waktu yang cukup besar menangani masalah-masalah ketenagakerjaan, dalam mengakomodasikan saran-saran mereka, serta untuk membina para pekerja maupun dalam memberikan perintah-perintah, daripada melakukannya secara individu terhadap setiap pekerja.
Ketiga, penyampaian saran dari pekerja kepada pimpinan perusahaan dan perintah dari pimpinan kepada para pekerja, akan lebih efektif melalui serikat pekerja, karena serikat pekerja sendiri dapat menseleksi jenis tuntutan pekerja yang realistis dan logis, serta menyampaikan tuntutan tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti dan diterima oleh pimpinan perusahaan.
Keempat, dalam manajemen modern yang menekankan pendekatan hubungan antar manusia (human relation approach), diakui bahwa hubungan non formal dan semi formal lebih efektif daripada atau sangat diperlukan untuk mendukung hubungan formal. Dalam hal ini serikat pekerja dapat berfungsi sebagai mitra pengusaha dalam mengembangkan hubungan semi formal.
Kelima, sebagai mitra pengusaha, serikat pekerja dapat memobilisasikan seluruh pekerja sebagai anggotanya untuk bekerja secara disiplin, bertanggungjawab, dan penuh semangat.
Keenam, serikat pekerja yang berfungsi dengan baik, akan menghindari masuknya anasir-anasir luar yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi dan ketenangan bekerja.
Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama sama halnya dengan Peraturan Perusahaan memuat ketentuan mengenai kewenangan dan kewajiban pengusaha, serta kewajiban dan hak pekerja. Perbedaannya adalah bahwa Peraturan Perusahaan disusun secara sepihak oleh pengusaha dengan atau tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan pekerja, kemudian disahkan oleh Pemerintah. Perjanjian Kerja Bersama atau PKB adalah peraturan perusahaan sebagai hasil perundingan atau kesepakatan pengusaha dengan wakil pekerja. Peraturan Perusahaan atau PKB yang baik dan mencerminkan Hubungan Industrial Pancasila seharusnya terbentuk bukan dari persetujuan yang terpaksa antara pihak-pihak yang ingin mencapai tujuan yang berbeda tetapi merupakan persetujuan yang menyatakan kehendak pengusaha dan pekerja untuk meningkatkan produktivitas dan kondisi kerja dalam perusahaan, supaya dengan demikian meningkatkan kesejahteraan pengusaha dan pekerja.
Disamping ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan dan jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta ketentuan dan tindakan disiplin sebagaimana dimuat dalam peraturan perusahaan, PKB juga memuat ketentuan mengenai serikat pekerja, fasilitas yang disediakan perusahaan untuk serikat pekerja, dan pelaksanaan berunding bersama dengan pengusaha.
Asosiasi Pengusaha
Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.
Lembaga Tripartit
Lembaga atau forum tripartit adalah forum konsultasi antara wakil-wakil serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah. Fungsi utama lembaga tripartit adalah membantu Pemerintah merumuskan kebijakan ketenagakerjaan pada umumnya dan menyelesaikan masalah-masalah hubungan industrial. Lembaga tripartit dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga ke tingkat pusat/nasional. Disamping itu, terdapat beberapa lembaga yang beranggotakan unsur tripartit seperti Dewan Penelitian Pengupahan, Dewan pelatihan Kerja, Dewan Produktivitas, dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial.
Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial
Setiap keluhan, perbedaan pendapat atau tuntutan pekerja diharapkan dapat diselesaikan di lembaga bipartit. Bila lembaga bipartit tidak mampu menyelesaikannya, maka kasus dinyatakan sebagai perselisihan hubungan industrial. Dengan demikian wakil pengusaha dan atau wakil pekerja dapat meminta jasa perantaraan dari instansi Pemerintah yaitu mediator dari konsiliator. Bila mediator atau konsiliator tidak berhasil menyelesaikan, maka kasus perselisihan industrial dan dimintakan untuk diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial.
Peraturan-Perundangan Ketenagakerjaan
Peraturan-perundangan ketenagakerjaan pada dasamya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja. Peraturan sebelum bekerja menyangkut pendaftaran lowongan dan pencari kerja, pengerahan tenagakerja secara lokal atau antar daerah atau ke luar negeri, dan menyangkut pelatihan. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan industrial dan lain-lain. Peraturan sesudah tidak bekerja mencakup jaminan kecelakaan, jaminan hari tua dan lain-lain.
Pendidikan Hubungan Industrial
Pendidikan hubungan industrial diperlukan terutama bagi para pimpinan serikat pekerja dan pimpinan perusahaan, supaya mereka memahami prinsip-prinsip hubungan industrial, peraturan-perundangan ketenagakerjaan, peranan dan fungsi lembaga-lembaga ketenagakerjaan, serta meningkatkan kemampuan mereka berorganisasi, berunding bersama, dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.