Sekretariat:

Gedung Jamsostek Lantai 10
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 79
Jakarta 12930

Tel: 021-5207797 Pes. 4010
Fax: 021-5202304
Email: [email protected]

Tertarik Jadi Direksi Anak Perusahaan BUMN? Ini Ketentuannya

Posted on

Berikut adalah ketentuan pengangkatan anggota direksi BUMN, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-03 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN, yang dilansir pada 29 Maret 2012

Persyaratan untuk dapat dicalonkan:

  1. Syarat Formal, yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
    • dinyatakan pailit;
    • menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit;
    • dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Anak Perusahaan, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
  2. Syarat Materiil terhadap Calon Anggota Direksi, yaitu meliputi:
    • Pengalaman, dalam arti yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track record) yang menunjukan keberhasilan dalam pengurusan BUMN/Anak Perusahaan/Perusahaan/Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.
    • Keahlian, dalam arti yang bersangkutan:
      • memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan yang bersangkutan;
      • memiliki pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan;
      • memiliki kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan perusahaan.
    • Integritas, dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
      • Perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur);
      • Perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
      • Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
      • Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (berperilaku tidak baik).
    • Kepemimpinan, dalam arti yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk:
      • Memformulasikan dan mengartikulasikan visi perusahaan.
      • Mengarahkan pejabat dan karyawan perusahaan agar mampu melakukan sesuatu untuk mewujudkan tujuan perusahaan.
      • Membangkitkan semangat (memberi energi baru) dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan perusahaan untuk mampu mewujudkan tujuan perusahaan.
    • Memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan yang bersangkutan.
  3. Syarat Lain, yang meliputi:
    • bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
    • bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah;
    • berusia tidak melebihi 58 tahun ketika akan menjabat Direksi;
    • tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Lembaga, Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN, Anggota Direksi pada BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan, kecuali menandatangani surat pemyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi Anak Perusahaan.
    • tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi.
    • tidak menjabat sebagai Anggota Direksi pada perusahaan yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut.
    • sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Anggota Direksi) yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

Prosedur Pengangkatan

  1. Dalam rangka melaksanakan proses pemilihan Calon Direksi dan Calon Komisaris, Direksi BUMN membentuk Tim Evaluasi yang diketuai oleh anggota Direksi BUMN yang membidangi sumber daya manusia.
  2. Anggota Tim Evaluasi tidak diperkenankan untuk dicalonkan sebagai Calon Direksi dan Calon Komisaris.

Tim Evaluasi bertugas untuk:

  1. Menunjuk tenaga ahli atau Lembaga Profesional untuk melakukan Penilaian, jika diperlukan;
  2. Melakukan penjaringan dan penilaian terhadap Calon Direksi dan Calon Komisaris;
  3. Menetapkan hasil evaluasi akhir penilaian untuk disampaikan kepada Direksi BUMN guna mendapatkan penetapan;
  4. Menyiapkan hasil evaluasi akhir yang telah ditetapkan oleh Direksi BUMN guna disampaikan oleh Direksi BUMN kepada Komisaris/Dewan Pengawas dan/atau Menteri Negara BUMN, jika diperlukan;
  5. Melakukan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan butir a, b, c, dan d.

Proses Penjaringan

Calon Direksi, dapat berasal dari:

  1. Anggota Direksi Anak Perusahaan yang sedang menjabat;
  2. Pejabat internal Anak Perusahaan setingkat di bawah Direksi;
  3. Pejabat internal BUMN yang bersangkutan serendah-rendahnya dua tingkat dibawah Direksi, atau jabatan yang lebih rendah sesuai dengan tingkatan Anak Perusahaan yang bersangkutan dalam struktur organisasi BUMN yang bersangkutan, yang ditetapkan oleh Direksi;
  4. Sumber lain yang telah memiliki reputasi yang baik, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  1. Tim Evaluasi menerima usulan dan mencari informasi bakal Calon Direksi dan bakal Calon Komisaris dari berbagai sumber.
  2. Tim Evaluasi melakukan seleksi berdasarkan kriteria dan persyaratan administrasi yang ditetapkan (CV, dokumen lain, dan informasi yang diterima) untuk menyusun Daftar Bakal Calon (long list) sebanyak minimal 5 (lima) orang calon untuk masing-masing jabatan anggota Direksi, dan untuk jabatan Dewan Komisaris, minimal 3 (tiga) kali lipat jumlah jabatan Dewan Komisaris yang lowong.
  3. Tim Evaluasi menyerahkan Daftar Bakal Calon (long list) kepada Direksi BUMN untuk memperoleh persetujuan.

Proses Penilaian

  1. Tim Evaluasi melakukan Penilaian terhadap bakal calon yang namanya tercantum dalam Daftar Bakal Calon (long list) yang telah disetujui oleh Direksi BUMN untuk memperoleh calon-calon terbaik yang akan diusulkan kepada Direksi BUMN sebagai Calon Direksi.
  2. Dalam melakukan Penilaian terhadap bakal Calon Direksi, Tim Evaluasi dapat menggunakan ahli atau Lembaga Profesional.
  3. Ahli atau Lembaga Profesional bersifat independen, mempunyai reputasi baik, memiliki fungsi melaksanakan assessment, dan hasil assessment hams memenuhi prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
  4. Bakal Calon Direksi yang dinilai harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Tim Evaluasi dan/atau Lembaga Profesional.
  5. Apabila dipandang perlu, Direksi BUMN dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) Lembaga Profesional.

Dalam hal Penilaian dilakukan oleh Lembaga Profesional, maka hasil Penilaian disampaikan oleh Lembaga Profesional kepada Tim Evaluasi untuk dievaluasi. Hasil Penilaian ditetapkan dalam Daftar Calon (short list) yang terdiri dari 3 (tiga) orang untuk masing-masing jabatan anggota Direksi dengan ranking nilai terbaik. Tim Evaluasi menyampaikan Daftar Calon (short list) kepada Direksi BUMN untuk penetapan Calon Direksi terpilih. Penyampaian Daftar Calon (short list) kepada Direksi BUMN disertai dengan penjelasan mengenai proses penetapannya dan lampiran hasil penilaian lengkap.

Proses Penetapan

Direksi BUMN melakukan evaluasi akhir atas hasil Penilaian untuk menetapkan masing-masing 1 (satu) Calon Direksi terpilih untuk masing-masing jabatan anggota Direksi. Jika dianggap perlu, Direksi BUMN dapat menggunakan langsung hasil Penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Profesional dalam menetapkan Calon Direksi terpilih.

Dalam hal tidak diatur lain dalam Anggaran Dasar BUMN, Direksi BUMN mengajukan Calon Direksi atau Calon Komisaris untuk ditetapkan dalam RUPS Anak Perusahaan menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan.

Khusus untuk Calon Direksi, pengajuan untuk ditetapkan dalam RUPS, dilakukan setelah Calon Direksi yang bersangkutan menandatangani kontrak manajemen.

Anggaran Dasar BUMN dapat mengatur bahwa Direksi BUMN meminta persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau RUPS/Menteri, sebelum menetapkan seseorang sebagai Direksi atau Dewan Komisaris Anak Perusahaan. Dalam hal Anggaran Dasar BUMN mewajibkan Direksi BUMN untuk meminta persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN terlebih dahulu, pelaksanaannya dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Direksi BUMN menyampaikan Calon Direksi dan Calon Komisaris terpilih kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN disertai penjelasan mengenai proses penjaringan, proses Penilaian, dan proses penetapan Calon Direksi dan Calon Komisaris terpilih.
  2. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN melakukan penilaian terhadap proses penjaringan, Penilaian dan penetapan yang dilakukan oleh Direksi BUMN untuk memberikan penetapan tertulis (setuju atau tidak setuju).
  3. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sudah hams memberikan penetapan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepada Direksi BUMN dalam waktu selambatlambatnya 15 (lima belas) hari kalender, terhitung sejak tanggal diterimanya Calon Direksi dan Calon Komisaris dari Direksi BUMN.
  4. Dalam hal Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN belum atau tidak memberikan penetapan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dianggap telah menyetujui usulan Direksi BUMN.
  5. Calon Direksi yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN menandatangani Kontrak Manajemen dengan Direksi BUMN sebelum ditetapkan menjadi anggota Direksi dalam RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan.
  6. Setelah memperoleh persetujuan tertulis Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan kontrak manajemen yang telah ditandatangani (khusus untuk Calon Direksi), Direksi BUMN mengajukan Calon Direksi atau Calon Komisaris untuk ditetapkan dalam RUPS Anak Perusahaan menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan.

Dalam hal Anggaran Dasar BUMN mewajibkan Direksi BUMN untuk meminta persetujuan RUPS/Menteri terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pelaksanaannya dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Sebelum Direksi meminta persetujuan RUPS/Menteri, Direksi BUMN terlebih dahulu meminta pendapat tertulis Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dengan mekanisme sebagaimana diatur pada ayat (1).
  2. Direksi BUMN menyampaikan Calon Direksi dan Calon Komisaris terpilih kepada Menteri Negara BUMN melalui Sekretaris Kementerian BUMN disertai pendapat tertulis Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau keterangan mengenai terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, serta penjelasan mengenai alasan pergantian, proses penjaringan, proses Penilaian, dan proses penetapan Calon Direksi dan Calon Komisaris terpilih untuk mendapatkan penetapan tertulis (setuju atau tidak setuju).
  3. RUPS/Menteri Negara BUMN memberikan penetapan tertulis kepada Direksi BUMN dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya usulan Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf b.
  4. Calon Direksi yang telah disetujui oleh RUPS/Menteri Negara BUMN, menandatangani Kontrak Manajemen dengan Direksi BUMN sebelum ditetapkan menjadi anggota Direksi dalam RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan.
  5. Setelah memperoleh persetujuan RUPS/Menteri Negara BUMN dan kontrak manajemen yang telah ditandatangani (khusus untuk Calon Direksi), Direksi BUMN mengajukan Calon Direksi atau Calon Komisaris untuk ditetapkan dalam RUPS Anak Perusahaan menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan.

Dalam hal anggaran dasar BUMN mengatur prosedur yang berbeda dengan ketentuan dalam Pasal ini, maka ketentuan anggaran dasar yang diberlakukan.

Komentar