Sejumlah karyawan PT Pupuk Kaltim (PKT) membentuk Sepakat, karena tidak puas dengan organisasi yang ada. Namun, dengan jumlah anggota yang masih sedikit, Sepakat harus berjuang ekstra agar dilibatkan dalam setiap masalah hubungan industrial.
Serikat Pekerja PT Pupuk Kaltim (Sepakat), baru berdiri pada 9 September 2009. Saat itu, ada sekitar 100 karyawan PKT yang tidak puas dengan kinerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (KKPKT). Mereka menganggap, KKPK belum mengakomodasi tuntutan untuk memperjuangkan kesejahteraan karyawan, baik yang bersifat jangka pendek seperti kenaikan gaji dan leveling jabatan, terlebih yang bersifat jangka panjang seperti tunjangan pensiun. KKPK juga dinilai kurang kritis terhadap kebijakan manajemen, yang cenderung merugikan karyawan.
Sebagai organisasi yang lahir belakangan, tidak mudah bagi Sepakat untuk menarik karyawan PKT menjadi anggota, karena mereka sudah bernaung di KKPK. Karena itu, pengurus Sepakat yang dipimpin Suharyoso ini, harus bekerja keras meyakinkan karyawan PKT, antara lain tentang peran konkret Sepakat, untuk memperjuangkan hak karyawan, dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Sampai sekarang, anggota Sepakat hanya 300 orang, dari jumlah karyawan PKT yang mencapai 2.700 orang.
Namun pengurus Sepakat tidak patah semangat. “Kita terus bertahan, dan berusaha meyakinkan teman-teman. Karena kami yakin dengan apa yang kami perjuangkan,” ujar Suharyono. Sepakat konsisten dengan garis perjuangannya, yang lugas dan kritis terhadap kebijakan manajemen yang tidak berpihak pada karyawan, bahkan ke pengelola Yayasan Kesejahteraan Hari Tua yang dianggapnya kurang transparan.
“Tapi, apa yang kami perjuangkan, pada akhirnya, bertujuan untuk masa depan PKT juga, agar ke depan kinerjanya menjadi lebih kuat,” cetus Suharyoso, “Sebab, perusahaan akan kuat, jika memperlakukan karyawan sebagai mitra dan asset yang paling berharga.”
Di PKT, memang sudah ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun, pelaksanaannya kerap tidak konsisten. “Misalnya, perusahaan berulang kali tidak memenuhi tunangan turn around (TA), yang sudah jelas-jelas diatur dalam PKB,” ungkap Suharyono. Sayangnya, Sepakat tidak mempunyai suara dalam penyusunan dan monitoring PKB, karena ketika PKB dirumuskan jumlah anggota Sepakat masih di bawah 300 orang.
Kendati anggotanya masih sangat sedikit, jauh di bawah anggota KKPKT yang mencapai 2.100 karyawan, Sepakat telah mampu memberi warna tersendiri dalam hubungan industrial di PKT. Dengan konsistensi dan komitmen yang kuat untuk memperjuangkan hak karyawan, Suharyono yakin kelak warna yang digoreskan Sepakat bakal makin tegas.
Namun Suharyono menegaskan, bahwa kehadiran Sepakat tidak untuk menafikan keberadaan KKPKT yang sudah mapan. “Kita justru ingin bekerja sama, memperjuangkan hak karyawan, sekaligus memacu kinerja perusahaan,” ujarnya.