Federasi Serikat Pekerja

Website resmi milik FSP BUMN. Website ini berdiri sejak Mei 2012 dengan harapan agar dapat memberikan informasi para anggota dan masyarakat luas pada umumnya
 

Etika Karyawan BUMN

Menteri BUMN melansir peraturan tentang kode etik untuk karyawan di lingkungan Kementerian BUMN. Kode etik tersebut, perlu dipahami juga oleh segenap karyawan BUMN.

Menteri BUMN Dahlan Iskan, kembali melansir peraturan yang sangat strategis, untuk mengatur aparatnya agar dapat bekerja secara profesional dengan etika tinggi. Kementerian BUMN (KBUMN) memang merupakan institusi pemerintah yang sangat strategis secara ekonomi, karena memiliki tugas dan kewenangan untuk mengelola 140 BUMN dengan total aset sekitar Rp 2.547 triliun, dan menyumbangkan deviden sebesar Rp 27,606 triliun pada tahun buku 2011, serta memiliki total karyawan sekitar 700 ribu karyawan. Peraturan tersebut ditungkan dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etika Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara tertanggal 9 April 2012. Di antara peraturan tersebut terdapat larangan karyawan kementerian BUMN menggunakan fasilitas kementerian selain kepentingan kementerian. Selain itu, karyawan juga dilarang menjadi pengurus dan anggota partai politik dan juga ikut serta dan keikutsertaan sebagai pelaksana atau menghadiri kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif. Dahlan Iskan menjelaskan, kode etik itu bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Kementerian BUMN. “Kode etik itu juga dimaksudkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, menjaga iklim kerja yang kondusif, serta menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional,” ungkap Dahlan. Menurut Dahlan aturan ini berlaku untuk seluruh aparatur di Kementerian BUMN, dari Menteri BUMN, staf khusus, eselon satu, PNS, dan calon PNS di Kementerian BUMN serta tenaga outsourcing. “Aturan itu juga berisi imbauan bagi orang yang mengetahui adanya pelanggaran kode etik dapat menyampaikan pengaduan kepada atasan langsung aparatur yang disangka melakukan pelanggaran kode etik,” katanya.

Selain itu, KBUMN juga membentuk Majelis Kode Etik setelah diterimanya pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh aparatur. Keputusan majelis terhadap aparatur yang disangka melanggar keputusan dapat berupa keputusan penjatuhan hukuman sanksi moral maupun sanksi hukuman pelanggaran disiplin, atau keputusan tidak bersalah aparatur yang diduga melakukan pelanggaran. Secara umum, kode etik aparatur KBUMN itu dibagi atas 3 bentuk yakni nilai-nilai dasar aparatur, kewajiban dan larangan. Nilai-nilai dasar aparatur terdiri atas 4 nilai utama, yaitu integritas, profesionalisme, produktivitas dan punya inisiatif. Terdapat 8 kewajiban yang harus dipatuhi pegawai Kementerian BUMN. Kewajiban itu antara lain: menghormati kebebasan dan perbedaan agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain, bekerja sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dimiliki Kementerian BUMN, mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Kementerian BUMN, memberikan pelayanan kepada pihak lain dengan sebaik-baiknya, menaati aturan jam kerja, peraturan administratif dan perintah kedinasan dengan penuh tanggung jawab, melaporkan gratifikasi, bertanggung jawab dalam penggunaan barang inventaris milik Kementerian, dan bersikap, berpenampilan serta bertutur kata secara sopan. Sedangkan 12 larangan bagi karyawan BUMN, adalah sebagai berikut:

1. Bersikap diskriminatif dalam bertugas.

2. Menjadi pengurus dan anggota partai politik.

3. Ikut serta atau diikutsertakan sebagai pelaksana atau menghadiri kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden. Ini juga berlaku dalam pemilihan bupati/ walikota/gubernur, serta anggota legislatif.

4. Karyawan BUMN juga dilarang menyalahgunakan kewenangan jabatan.

5. Dilarang menyalahgunakan data atau informasi Kementerian BUMN.

6. Menghilangkan aset negara atau/dan dokumen milik negara/Kementerian BUMN.

7. Menyalahgunakan aset dan dokumen milik negara/Kementerian.

8. Menggunakan fasilitas Kementerian untuk selain kepentingan Kementerian.

9. Menerima dan memberi suap.

10. Melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Kementerian.

11. Membeli saham perdana (IPO) BUMN.

12. Melakukan bisnis apa pun dengan BUMN